6 WNI Ditahan usai Rampok Toko Jam Tangan Mewah, KJRI Hongkong Bakal Temui
Enam orang warga negara Indonesia (WNI) ditahan di Hongkong usai diduga merampok sebuah toko jam tangan mewah di sebuah distrik perbelanjaan.
Dikutip dari South China Morning Post (SCMP), kepolisian Hongkong mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (15/3/2024) lalu.
Kepala Inspektur Kepolisian regional Hong Kong, Lo Ka-Chun mengatakan ada empat WNI yang sudah melebihi masa tinggal
Selain itu, kata Lo, ada satu WNI yang diduga terlibat dalam sebuah penyiksaann.
“Mereka yang merencanakan dan melakukan kejahatan selalu salah mengira bahwa memiliki kewarganegaraan yang berbeda, menjadi pemohon tuntutan penyiksaan atau tinggal melebihi batas waktu dapat membuat mereka lolos dari penangkapan polisi,” kata Lo.
Dilansir media Hongkong, Dimsum Daily, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.
Adapun seorang wanita WNI menyamar sebagai pelanggan, lalu pria WNI melakukan perampokan dengan senjata tajam, dan ada wanita lain yang juga berperan untuk mengambil jam tangan di toko tersebut.
Perampokan yang dilakukan itu pun terekam kamera CCTV toko dan memperlihatkan para pelaku merusak kaca etalase yang digunakan untuk memajang arloji yang dijual.
Bahkan, rekaman CCTV itu sampai viral di media sosial di Hongkong
Di sisi lain, polisi masih berupaya untuk menangkap pelaku yang masih buron.
Adapun pelaku berperan untuk mengemudikan kendaraan yang digunakan melarikan diri setelah menjalankan aksi perampokan.
Selain itu, kepolisian Hongkong juga masih mencari barang-barang yang sudah dirampok oleh para pelaku.
KJRI Hongkong Bakal Temui Pelaku
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha membenarkan terkait penangkapan tersebut.
Judha mengatakan KJRI Hongkong bakal menemui dan melakukan pendampingan kepada enam WNI yang ditangkap tersebut.
Dia mengungkapkan KJRI Hongkong telah meminta akses kekonsuleran agar dapat menemui keenam WNI itu.
“KJRI Hongkong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui 6 WNI tersebut. Kepolisian Hong Kong (HKPF) menyampaikan akses akan diberikan segera setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI,” kata Judha dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (19/3/2024).
Judha menjelaskan, menurut informasi dari kepolisian, ada empat WNI yang ditahan di correctional facility di Kepolisian Hongkong.
Sementara, sisanya sudah dilepaskan dengan jaminan.
“Empat orang telah menyampaikan consent, sedangkan dua orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI HK,” kata Judha.
Dia mengungkapkan KJRI Hongkong terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk mendapatkan informasi lebih detil.
Selain itu, Judha mengatakan KJRI Hongkong juga berusaha agar para WNI yang menjadi pelaku perampokan itu memperoleh hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan pihak kepolisian menduga bahwa perampokan toko arloji dilakukan oleh sindikat.
“Kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di HK dalam tiga tahun terakhir. HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tsb dilakukan oleh sindikat,” pungkas Judha.
Baca Juga Berita Lainnya : Tabiat Buruk Jurgen Klopp Muncul Lagi setelah Liverpool Kalah dari Manchester United di Piala FA