Harvey Moeis, Suami Aktris Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Langsung Ditahan Malam Ini

Harvey Moeis, Suami Aktris Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi

Harvey Moeis, Suami Aktris Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah

Harvey Moeis Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi,

yakni Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana

korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Harvey Moeis langsung ditahan Kejagung, mulai Rabu (27/3/2024) malam ini.

Pantauan Kompas.com, Harvey keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung.

Terlihat tangannya juga diborgol.

Dia dikawal oleh sejumlah staf Kejagung menuju mobil tahanan.

Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.

Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan adalah inisial MRPT

alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021

dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

Selain itu, sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.

Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.

Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka

untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.

Kejaksaan Agung menyebut dari enam saksi yang telah diperiksa,

Harvey Moeis berperan untuk melobi beberapa smelter di kawasan IUP PT Timah untuk mengakomodasi pertambangan liar.

Dalam prosesnya, Harvey Moeis memfasilitasi pertambangan tanpa izin ini dengan sewa-menyewa alat peleburan timah.

“Selanjutnya tersangka menghubungi beberapa smelter untuk ikut serta

dalam kegiatan tersebut,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda

Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu malam, 27 Maret 2024.

Setelah para pemilih smelter sepakat, Harvey Moeis meminta mereka untuk menyisihkan keuntungan dari hasil tambang liar untuk meng-cover kegiatan CSR.

“CSR yang dikirim pengusaha smelter kepada HM (Harvey) yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim),” kata Kuntadi.

Kejaksaan Agung menjerat Harvey Dengan Pasal

Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang

Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

Sebelum menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis

sebagao tersangka korupsi tata niaga timah, Crazy Rich Helena Lim lebih dulu ditetapkan tersangka dan juga ditahan.

Ia menyusul menyusul para tersangka lain di Rumah Tahanan Negara Salemba karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana

korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Kejaksaan Agung menyebut manajer PT QSE itu diduga turut cawe-cawe membantu menyewakan alat peleburan timah di kawasan PT Timah Tbk.

Baca Berita Lainnya : Tampang Tersangka Penembakan Massal di Moskow, Mengaku Eksekusi Demi Uang Rp 164 Juta

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau

Jampidsus Kuntadi mengatakan tersangka Helena berperan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilih smelter di kawasan IUP PT Timah Tbk.

Saat diperiksa, kata Kuntadi, Helena berdalih dirinya hanya menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility atau CSR dari perusahaannya.

“Diduga kuat telah memberi bantuan pengelolaan hasil tindak

pidana, kerja sama penyewaan alat untuk kepentingan dan keuntungan

yang bersangkutan dan tersangka lain,” kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung pada Selasa malam, 26 Maret 2024.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *